Dalam acara Tahlilan, keluarga mayyit biasanya
menyediakan makanan untuk orang-orang yang datang pada upacara tersebut sebagai
sedekah. Padahal Nabi Muhammad SAW memerintahkan supaya para tetangga memberi
atau menyediakan makanan kepada keluarga mayyit. Para tetangga, sanak famili,
dan handai tolan supaya datang ikut bela sungkawa dengan membawa sesuatu untuk
penyelenggaraan jenazah atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda
musibah. Rasulullah SAW bersabda:
Berkata Abdullah bin Ja’far tatkala datang khabar bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah SAW bersabda:” Bikinkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka”(HR Asy-Syafi’I dan Ahmad).
Jadi yang menyediakan makanan adalah tetangga untuk keluarga yang kena musibah kematian, bukan yang terkena musibah menyediakan makanan buat orang yang datang. Dan hadits lain menerangkan bahwa menghidangkan makanan dalam upacara kematian adalah termasuk meratap yang dilarang oleh agama sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih:
”Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap”.
Riwayat lain menerangkan: Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya: ”Adakah mayyit kalian diratapi? Dia menjawab : Tidak, lalu bertanya juga: Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan? Dia menjawab : ya, maka Umar berkata: ”Yang demikian adalah ratapan”. (Al Mugni Ibnu Qudamah zuz 2 hal 43).
Diterangkan dalam kitab ‘Ianatu Thalibin jilid 2 hal 145-146, bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar:
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi’i:
”Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul dirumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid’ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala”.
2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi:
”Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid’ah”.
3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali:
”Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali”.
Dengan demikian jelaslah bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan munkar yang harus dihindari.
Berkata Abdullah bin Ja’far tatkala datang khabar bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah SAW bersabda:” Bikinkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka”(HR Asy-Syafi’I dan Ahmad).
Jadi yang menyediakan makanan adalah tetangga untuk keluarga yang kena musibah kematian, bukan yang terkena musibah menyediakan makanan buat orang yang datang. Dan hadits lain menerangkan bahwa menghidangkan makanan dalam upacara kematian adalah termasuk meratap yang dilarang oleh agama sebagaimana hadits yang diriwayatkan imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih:
”Adalah kami (para sahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap”.
Riwayat lain menerangkan: Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya: ”Adakah mayyit kalian diratapi? Dia menjawab : Tidak, lalu bertanya juga: Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan? Dia menjawab : ya, maka Umar berkata: ”Yang demikian adalah ratapan”. (Al Mugni Ibnu Qudamah zuz 2 hal 43).
Diterangkan dalam kitab ‘Ianatu Thalibin jilid 2 hal 145-146, bahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan itu adalah munkar:
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi’i:
”Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul dirumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid’ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala”.
2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi:
”Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid’ah”.
3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali:
”Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali”.
Dengan demikian jelaslah bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan munkar yang harus dihindari.
Blogger Comment
Facebook Comment