Kata wasiat
berasal dari bahasa Arab, yaitu “Wasiat”, yang berarti “suatu ucapan
atau pernyataan dimulainya suatu perbuatan”. Biasanya perbuatan itu dimulai
setelah orang yang mengucapkan atau menyatakan itu meninggal dunia.
Para ulama pada umumnya sepakat bahwa pengertian wasiat ialah: Pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain bahwa ia memberikan kepada orang lain itu hartanya tertentu atau membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat sesuatu barang kepunyaanya setelah ia meninggal dunia.
Para ulama pada umumnya sepakat bahwa pengertian wasiat ialah: Pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain bahwa ia memberikan kepada orang lain itu hartanya tertentu atau membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat sesuatu barang kepunyaanya setelah ia meninggal dunia.
Sedangkan
menurut Ulama ahli Fiqh wasiat adalah perintah untuk membuat pengeluaran
setelah kematian, atau dengan kata lain adalah berbuat baik dengan harta
setelah kematian.
Blogger Comment
Facebook Comment