Wasiat



Kata wasiat berasal dari bahasa Arab, yaitu “Wasiat”, yang berarti “suatu ucapan atau pernyataan dimulainya suatu perbuatan”. Biasanya perbuatan itu dimulai setelah orang yang mengucapkan atau menyatakan itu meninggal dunia.
Para ulama pada umumnya sepakat bahwa pengertian wasiat ialah: Pernyataan atau perkataan seseorang kepada orang lain bahwa ia memberikan kepada orang lain itu hartanya tertentu atau membebaskan hutang orang itu atau memberikan manfaat sesuatu barang kepunyaanya setelah ia meninggal dunia.
Sedangkan menurut Ulama ahli Fiqh wasiat adalah perintah untuk membuat pengeluaran setelah kematian, atau dengan kata lain adalah berbuat baik dengan harta setelah kematian.

SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment